Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa adab meminta izin yang perlu diajarkan pada anak. Berikut kelanjutannya:
Keenam: Mengucapkan salam dulu sebelum meminta izin untuk masuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“لَا تَأْذَنُوا لِمَنْ لَمْ يَبْدَأْ بِالسَّلَامِ“
“Jangan kalian mengizinkan masuk orang yang tidak mengucapkan salam”. HR. Abu Ya’la al-Mushiliy dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.
Ketujuh: Memperkenalkan identitas diri
Yaitu memperkenalkan diri ketika ditanya, “Siapa?”. Jangan menjawab, “Saya”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah didatangi Jabir. Iapun mengetuk pintu. Beliau lalu bertanya, “Siapa?”. Jabir menjawab, “Saya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Saya, saya!”. Seakan beliau tidak berkenan dengan jawaban itu. HR. Bukhari dan Muslim.
Sebab jawaban “saya” tersebut tidak menunjukkan identitas diri.
Kedelapan: Menundukkan pandangan ketika masuk
Yaitu jangan liar memandang kesana kemari. Adab seperti ini harus ditekankan kepada anak semenjak kecil. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ البَصَرِ“
“Sesungguhnya meminta izin itu diberlakukan dalam rangka untuk menjaga pandangan mata”. HR. Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.
Kesembilan: Pulang bila tidak diizinkan
Karena Allah ta’ala berfirman,
“فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ“
Artinya: “Jika kalian tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah masuk sebelum kalian mendapat izin. Jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah”, maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih suci bagi kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. QS. An-Nur (24): 28.
Kesepuluh: Dilarang mengintip ke dalam kamar ataupun rumah orang lain
Ajarkan kepada anak bahwa hukumnya haram mengintip ke dalam rumah ataupun kamar orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
“لَوْ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ“
“Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa izin lalu engkau melemparnya dengan batu hingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Rabi’uts Tsani 1439 / 1 Januari 2018